PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN JANIN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

judul skripsi : PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN JANIN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

format : doc (Ms. Word)
ukuran : A4
Jumlah halaman : 91

kutipan :
BAB V
PENUTUP



A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah penyusun uraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Berdasarkan pada hukum pidana Islam delik penganiayaan serta delik pembunuhan dikatagorikan dalam Jara’im al-Qisas, yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum qisas. Lebih khususnya lagi adalah penganiayaan merupakan jinayah terhadap selain jiwa yaitu perbuatan yang mengakibatkan orang lain merasa sakit tubuhnya tanpa hilangnya nyawa, sedangkan pembunuhan merupakan jinayah terhadap jiwa yaitu tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, menghilangkan ruh atau jiwa manusia. Ancaman hukuman yang diterapkan terhadap pelaku kedua delik tersebut ada beberapa macam, yaitu qisas, diyat, ta’zir, kifarah.
Dalam hukum pidana positif, penganiayaan secara umum adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. sedangkan pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi hukuman pokok yang dikenakan ada beberapa macam, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, serta hukuman denda, dengan hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan Hakim.
2. Hukum pidana Islam dan hukum pidana positif dalam menangani kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin terdapat beberapa persaman dan perbedaan. Persamaannya dari segi tindak pidana, bahwa perbuatan yang ada dalam kasus tersebut merupakan sebuah delik, karena telah memenuhi unsur-unsur yang merupakan syarat suatu perbuatan dapat dikatakan sebuah delik. Dari segi pidana, bahwa kedua sistem sama-sama memberikan ancaman pidana untuk orang yang melakukan penganiayaan serta pembunuhan dan sama juga dalam merumuskan tujuan pemberian pidana yaitu untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat serta individu. Perbedaannya adalah, dalam segi pengkatagorian, dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut merupakan tindak penganiayaan sengaja, sedangkan dalam hukum pidana positif perbuatan tersebut bisa dikatagorikan ke dalam jenis pengguguran bayi dalam kandungan tanpa persetujuan si ibu atau juga ke dalam penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan rumusan luka berat seperti yang ada dalam Pasal 90 KUHP. Dari segi jenis pidana, dalam hukum pidana Islam ada beberapa macam, yaitu qisas, diyat, ta’zir, penghalangan pelaku dari mendapat wasiat dan warisan, serta adanya kifarah. Sedang dalam hukum pidana positif sanksi terhadap pelaku penganiayaan ada dua macam, yaitu pidana penjara dan pidana denda. Selain itu juga dapat disertai pidana tambahan yang berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertantu dan pengumuman putusan Hakim.



>> download skripsi lengkap



Read more...

Hukum dan Batasan Walimatul Ursy' dalam Perspektif Hukum Islam

judul skripsi : Hukum dan Batasan Walimatul Ursy' dalam Perspektif Hukum Islam
format : doc (Ms. Word)
ukuran : A4
Jumlah halaman : 33

kutipan :

ABSTRAKSI

Qurrotul Aini, 2009, Hukum dan Batasan Walimatul Ursy' dalam Perspektif Hukum Islam, Progrm Studi Ahwal Al-Dyahdiyah Dekolah Tingi Ilmu Syari'ah Wahidiyah Kediri, NIM : 07.02..0213.Pembimbing (I) : Qomarul Huda,M.FilI.(II) : M.Hadi,M.HI.

Kata kunci : Hukum, Batasan, Walimatul Ursy', Hukum Islam
Walimatul ursy' merupakan salah satu tuntunan Rosululloh S.A.W.
Yang memiliki tujuan untuk mengkhabarkan kepada masyarakat umum bahwa telah terjadi pernikahan sehingga tidak terjadi fitnah dalam masyarakat.Namun deiring dengan berjalannya waktu perayaan tersebut telah menyimpang dari ajaran Rosululloh sehingga perlu di beri batasn dalam penyelenggaraanya.
Berdasarkan latar belakang di atas,dapat diedentifikasi masalah penelitian ini : 1. Apa hukum dari walimatul ursy', 2. Apa batasan-batasan penyelenggaraan walimatul ursy',
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data : kajian kepustakaan sebagai teoritis yang terdiri dari beberapa sumber yaitu : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Al-qur'an dan terjemahannya', panduan nikah lengkap dan bulughul maram.
Setelah menganalisa dari berbagai ayat dan hadits yang ada maka hukum dari pada penyelenggaraan walimatul ursy' yang terjadi pada saat ini,yang mana penyelenggaraannya tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan leh Rosululloh S.A.W. yakni dicsmpuri dengan hal-hal yang haram maka hal tersebut dihukumi haram.Namun,ketika walimatul ursy' itu dilaksanakan dengan memerhatika batasan-batasan dalam penyelenggaraannya maka madih tetap dihukumi sunnah karena tidak menyimpang dari tuntunan Rosululloh S.A.W. Adapun batasan-batasan itu secara garis besar adala dalam penyelenggaraannya tidak mengandung hal-hal yang menyimpang dari ajara islam seperti : tidak adanya hidangan yang diharamkan,tidak terlalu berlebihan dalam perayaannya,tidak terdapat hiburan dan permainan yang di larang oleh syariat dan tidak mengabaikan para faqir miskin dalam undangan.

>> download skripsi lengkap




Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP